• Jelajahi

    Cirebon (55) Kabar Daerah (71) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari, Kejari Indramayu Menetapkan Tersangka Baru

    Radius 102
    Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB Last Updated 2025-05-04T02:38:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Senin, (15-07-2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan bojongsari Kabupaten Indramayu, yang sebelumnya sudah menetapkan Inisial Car mantan Kadisbudpar Indramayu sebagai tersangka .

    Dari hasil penyidikan dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan objek wisata air terjun buatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, Kejari Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan Tersangka baru yakni RR selaku Pihak Direktur PT. RDC.

    Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Arie Prasetyo, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), penyedia pada pekerjaan pembangunan objek wisata air terjun buatan bojongsari Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019 adalah PT. RDC.

    "Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) atas kegiatan tersebut." Ujar Arie

    Dalam kasus ini RR selaku Pihak Direktur PT. RDC  dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dengan acaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Tersangka RR kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.
    ( Rochmanto )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini