• Jelajahi

    Cirebon (36) Kabar Daerah (45) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

    Radius 102
    Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2025-05-04T02:38:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya
    kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

    "Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini," jelas Direktur Pengawasan dan
    Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
    Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
    menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.



    Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang. 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas
    penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
    ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tutup Yuldi.

    (Yudhi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini