• Jelajahi

    Cirebon (26) Kabar Daerah (30) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Curat Rumah Kosong

    Radius 102
    Selasa, 15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T09:28:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Cirebon, Fokus Dialog@Com.-
    Polresta Cirebon melakukan Penangkapan terhadap dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. Dua pelaku berinisial SL (34) dan SR (27) diamankan pada Selasa (15/7/2025) pukul 01.00 Wib.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura dan Sedong, Kabupaten Cirebon. Selain itu, ternyata kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus curat.

    "Para pelaku ini beraksi di sebuah Kontrakan yang berada di Kec. Susukanlebak Kab. Cirebon pada 25 Juni 2025. Mereka mencuri berbagai barang berharga dari mulai televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya," katanya, Selasa (17/7/2025).

    Ia mengatakan, modus pelaku melakukan Perbuatan tersebut dengan cara mencokel jendela kontrakan Korban dengan menggunakan obeng. Kemudian masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban dan kabur dari jendela tersebut.

    Menurutnya, saat kejadian kontrakan tersebut dalam keadaan kosong ditinggalkan korban selaku pemiliknya sejak pagi hari. Namun, korban yang baru pulang pada sore hari langsung terkejut mendapati kontrakannya berantakan dan dan barang-barang berharga miliknya hilang.

    "Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya. Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta," ujarnya.

    Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan kedua pelaku. Diantaranya, televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

    "Hingga kini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
    (DW - 01)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini