Pemerintah
Kabupaten Majalengka melakukan penanganan serius terhadap aktivitas galian illegal
dengan responsif Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Majalengka bersama Dinas Lingkungan Hidup, PUTR, Dinas Perhubungan, serta Sub
Denpom menutup kegiatan galian ilegal yang berada di wilayah Desa Jatimulya,
Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel, pada Jum'at (12/12/2025).
Pemerintah Daerah menilai keberadaan galian ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak keselamatan dan menurunkan kualitas lingkungan. Langkah penertiban ini dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar, bahkan beberapa kali petugas pernah mendatangi dan mengingatkan untuk menghentikan aktif tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono menegaskan bahwa pihaknya mengajak seluruh OPD-OPD terkait, seperti DLH, PUTR, Dishub terus melakukan langkah pengawasan sesuai dengan prosedur ketentuan kewenangan masing-masing.
"Penindakan
hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan
melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan
sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas, kamipun selalu melaporkan semua
langkah tindakan kepada Bapak Bupati," ujarnya.
Masyarakat
setempat menyambut positif penutupan ini, karena kegiatan galian ilegal telah
menimbulkan keresahan dan kerusakan lingkungan.
"Galian
itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini
karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami," kata
Wildan, seorang warga.
Dengan penutupan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku.. (Kom/Ujang AR)
Editor: Adi M


.jpeg)
