• Jelajahi

    Cirebon (50) Kabar Daerah (66) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Ucapan


     

    e-koran

    Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor di Kedawung, Dua Residivis Ditangkap Usai Kejar-kejaran 16 Kilometer

    Radius 102
    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T01:55:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Cirebon Kota. – Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh IPTU Deni Arisandi, S.H., M.H terkait maraknya laporan kehilangan sepeda motor di kawasan kos-kosan wilayah Kedawung.

    "Anggota kami memergoki dua pelaku yang hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban," ujar AKBP Eko Iskandar saat memberikan keterangan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).

    Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran berlangsung dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil dihentikan dan diamankan.

    Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (24) dan AA (26) beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

    Selain itu, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor lainnya di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian. Diketahui, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah diubah oleh pelaku.

    "Modus operandi para pelaku cukup rapi dengan menghilangkan identitas kendaraan. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan TKP lainnya," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Adam Gana.

    Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat hendak melakukan aksinya.

    Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

    "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

    Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan," ujar AKP Aris.

    Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    (Diding)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini