BOYOLALI, fokusdialog.com
Sebanyak
261 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Boyolali tengah melakukan proses
pembentukan Koperasi Merah Putih atau KMP.
Sebanyak
267 Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah
diterbitkan. SK itu memberikan landasan hukum bagi operasional koperasi ke
depan.
“Koperasi
Merah Putih di 267 desa dan kelurahan di Boyolali ini sudah resmi berbadan
hukum, SK-nya sudah keluar,” kata Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan Tenaga
Kerja (Diskopnaker) Tri Widiastusi, Selasa 8 Juli 2025.
Ia
mengungkapkan, saat ini seluruh desa/kelurahan masih dalam proses pembuatan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dilakukan di KPP (kantor pelayanan pajak) Pratama,
yang dijadwalkan mulai tanggal 3 hingga 14 Juli 2025.
“Jadi
nanti saya jadwalkan satu hari itu bisa melayani pembuatan NPWP tiga desa, itu
bisa sekitar 30 desa mulai tanggal 3-14 juli,” katanya.
Menurut
Tri Widiastusi, Kemenko Pangan sudah melakukan survei untuk tempat launching
Koperasi desa merah putih.
“Kemarin
sudah di survei 2 desa, yakni Desa Paras dan Desa Sumbung, tetapi yang dipilih
desa Sumbung, saat ini juga masih membahas persiapan launching pada 19 juli
nanti,” ucapnya.
Namun
demikian ia menyatakan masih belum mengetahui dimana nantinya launching
koperasi desa Merah Putih.
“Yang
jelas di Boyolali ada satu yang dipilih menjadi desa percontohan koperasi desa
merah putih, yaitu desa Sumbung,” tambahnya.
Diketahui,
program pendirian KMP merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat
perekonomian daerah berbasis kerakyatan. Prosesnya meliputi sosialisasi,
rekrutmen dan pembentukan pengurus, penyusunan anggaran dasar, serta pengajuan
permohonan pengesahan sebagai badan hukum. (Red)


