• Jelajahi

    Cirebon (43) Kabar Daerah (48) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    267 Koperasi Merah Putih di Boyolali Tengah Dalam Proses Pembuatan NPWP

    FOKUS DIALOG
    Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T23:18:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BOYOLALI,
    fokusdialog.com

    Sebanyak 261 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Boyolali tengah melakukan proses pembentukan Koperasi Merah Putih atau KMP.

    Sebanyak 267 Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diterbitkan. SK itu memberikan landasan hukum bagi operasional koperasi ke depan.

    “Koperasi Merah Putih di 267 desa dan kelurahan di Boyolali ini sudah resmi berbadan hukum, SK-nya sudah keluar,” kata Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Tri Widiastusi, Selasa 8 Juli 2025.

    Ia mengungkapkan, saat ini seluruh desa/kelurahan masih dalam proses pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dilakukan di KPP (kantor pelayanan pajak) Pratama, yang dijadwalkan mulai tanggal 3 hingga 14 Juli  2025.

    “Jadi nanti saya jadwalkan satu hari itu bisa melayani pembuatan NPWP tiga desa, itu bisa sekitar 30 desa mulai tanggal 3-14 juli,” katanya.

    Menurut Tri Widiastusi, Kemenko Pangan sudah melakukan survei untuk tempat launching Koperasi desa merah putih.

    “Kemarin sudah di survei 2 desa, yakni Desa Paras dan Desa Sumbung, tetapi yang dipilih desa Sumbung, saat ini juga masih membahas persiapan launching pada 19 juli nanti,” ucapnya.

    Namun demikian ia menyatakan masih belum mengetahui dimana nantinya launching koperasi desa Merah Putih.

    “Yang jelas di Boyolali ada satu yang dipilih menjadi desa percontohan koperasi desa merah putih, yaitu desa Sumbung,” tambahnya.

    Diketahui, program pendirian KMP merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian daerah berbasis kerakyatan. Prosesnya meliputi sosialisasi, rekrutmen dan pembentukan pengurus, penyusunan anggaran dasar, serta pengajuan permohonan pengesahan sebagai badan hukum. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini