MAJALENGKA, fokusdialog.com
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka memberikan dukungan
terhadap usulan Bupati Majalengka Eman Suherman untuk mencabut Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Dana
yang sejak satu dekade lalu disimpan dan belum termanfaatkan untuk investasi di
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati itu, akan diarahkan untuk
mendanai proyek prioritas, termasuk pembangunan RSUD Talaga dan peluang
investasi strategis lainnya.
Pencabutan
perda tersebut menjadi salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah
(raperda) yang diajukan Eman Suherman dalam rapat paripurna DPRD, Senin
(7/7/2025). Dua raperda lainnya yakni perubahan status BPR menjadi PT BPR serta
Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Ketua
DPRD Majalengka, Didi Supriadi, menjelaskan bahwa dana cadangan yang telah
dikumpulkan sejak 2014 melalui skema pencicilan tahunan tersebut awalnya
ditujukan sebagai penyertaan modal ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB)
Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.Namun, karena tidak adanya
titik temu dengan pihak pengelola bandara, dana sebesar Rp150 miliar yang
disimpan di Bank BJB hingga kini belum digunakan.
"Dulu
targetnya Rp300 miliar, tapi baru terkumpul separuh. Karena BIJB tak bersedia
menerima, dana itu mengendap. Maka dewan menyetujui pencabutan perda dan
pemanfaatannya untuk hal yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat,"
kata Didi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Salah
satu fokus utama pemanfaatan dana cadangan ini adalah pengembangan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Talaga. Didi menilai, pembangunan rumah sakit ini akan
berdampak ganda, yaitu peningkatan layanan kesehatan dan potensi kerja sama
strategis dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau ruang perawatan RSUD Talaga ditambah, bisa kerja sama dengan BPJS.
Masyarakat terbantu, layanan meningkat, dan sistem kesehatan daerah makin
kuat,” ujarnya.
DPRD
Majalengka berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara
mendalam arah penggunaan dana cadangan pasca pencabutan perda. Hasil kajian ini
akan menjadi acuan bagi keputusan akhir dalam sidang paripurna selanjutnya.
Bupati Majalengka Eman Suherman memastikan bahwa dana cadangan sebesar Rp150
miliar tersebut masih aman tersimpan, dan bahkan sudah bertambah dari bunga
bank.
“Dana
itu tetap aman di rekening pemerintah dan siap dimanfaatkan sesuai kebutuhan
strategis masyarakat,” jelas Eman.
Sinergi
Lintas Sektor, Pemerintah Pusat Dilibatkan
Kepala
Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Suratman, menyebut pihaknya sudah mengajukan
proposal bantuan ke pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan fasilitas
RSUD Talaga agar memenuhi standar layanan BPJS.
"Proposal
sudah kami ajukan sejak bulan lalu. Kami harap pemerintah pusat bisa memberikan
dukungan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Majalengka, Yayan Sumantri, menambahkan
bahwa pencabutan perda menjadikan dana tersebut sebagai dana fleksibel. Meski
demikian, semangat awalnya sebagai dana investasi sebaiknya tetap
dipertahankan.
"Dana bisa digunakan untuk hal mendesak, namun tetap kami dorong agar
sebagian dialokasikan ke sektor investasi strategis, seperti penyertaan modal
di sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,"kata Yayan.*** (Ujang AR)


