Oleh : Uha Juhana (Ketua LSM Frontal)
Kuningan, 11 Juli 2025.
Proses
mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan yang kini akan memasuki tahap kedua menjadi sorotan kami dari LSM
Frontal selaku pemerhati kebijakan publik dan pegiat tata kelola pemerintahan.
Salah satu yang mengemuka adalah bergesernya Dr. Elon Carlan, M.Pd.I., sosok
pejabat inspiratif yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda,
Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Rencana
pergeseran Elon ke posisi Staf Ahli Bupati dinilai banyak pihak sebagai kebijakan
yang patut dipertanyakan, mengingat profil dan capaian kerja Elon yang tidak
biasa, dan dalam banyak aspek justru melampaui ekspektasi publik.
Lahir
di Kuningan dari keluarga sederhana dan mengalami kebutaan sejak usia dini
akibat gangguan saraf mata, Elon Carlan telah menunjukkan ketangguhan mental
dan spiritual luar biasa dalam perjalanan hidupnya. Ia menyelesaikan pendidikan
dasar hingga menengah di sekolah luar biasa (SLB) dan melanjutkan pendidikan
sampai ke jenjang perguruan tinggi secara mandiri.
Gelar
sarjana pendidikan Islam ia peroleh dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Al-Hikmah Jakarta. Tidak berhenti di situ, Elon kemudian menyelesaikan studi
magister di Institut PTIQ Jakarta, dan akhirnya meraih gelar doktor di
Universitas Ibn Khaldun, Bogor, dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam.
Tak
sekadar berprestasi dalam bidang akademik, di tengah keterbatasan fisik karier
Elon di birokrasi juga berkembang secara bertahap dan penuh tantangan. Ia
memulai pengabdian di lingkungan Kementerian Agama, kemudian menyeberang ke
jalur struktural pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, hingga bisa
menduduki jabatan kepala dinas yang oleh sebagian orang itu bahkan dianggap
mustahil bisa dicapai.
Sejak
awal, Elon menjadikan keterbatasannya sebagai kekuatan. Ia membuktikan bahwa
kerja keras, loyalitas, dan dedikasi tak mengenal batas fisik. Sebagai ASN, ia
membangun reputasi sebagai birokrat yang solutif, berpikir strategis, dekat
dengan semua kalangan, dan sangat humanis dalam pendekatan kerja.
Di
bidang pendidikan inklusif, Elon dikenal sebagai penggagas lahirnya delapan
Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya. Ia
memperjuangkan hak-hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapat pendidikan yang
setara, membuka ruang-ruang belajar di pelosok desa, dan mendorong sistem
kesetaraan berbasis komunitas. Program tersebut kini menjadi role model
percontohan pendidikan alternatif yang diakui sampai tingkat provinsi Jawa
Barat.
Tak
hanya itu, Elon juga menggagas pelatihan keterampilan produktif untuk kelompok
marginal, seperti komunitas tunanetra, tuna daksa, dan anak-anak jalanan.
Melalui inisiatif “Ekonomi Mandiri Disabilitas”, Elon mendorong pelatihan
digital marketing, kerajinan, dan wirausaha kecil yang berbasis koperasi. Ia
juga menjadi salah satu tokoh utama dalam pendirian Kedai Lendot, sebuah ruang
kerja kolaboratif dan pusat aktivitas komunitas pemuda serta disabilitas yang
mengintegrasikan pariwisata, UMKM, dan nilai kearifan budaya lokal.
Selama
menjabat di Disporapar, Elon mengembangkan sejumlah program kreatif berbasis
komunitas, di antaranya Festival Pemuda Inklusif, Kampung Wisata Budaya, serta
Digital Nomad Desa. Ia menjalin kerja sama lintas sektor, baik dengan
akademisi, organisasi pemuda, hingga sektor swasta untuk memperkuat peran
pemuda dalam pembangunan pariwisata daerah.
Dengan
deretan capaian dari kinerja tersebut, rencana mutasi Elon dari jabatan teknis
ke jabatan staf ahli memunculkan pertanyaan serius. Oleh karena itu kami dari
LSM Frontal menyampaikan keprihatinan secara terbuka dan mendalam. Kami menilai
bahwa mutasi terhadap pejabat yang memiliki rekam jejak sebaik Elon harus
dijelaskan secara terbuka dan objektif kepada masyarakat luas. Jika tidak, maka
langkah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kemunduran dan ketidakadilan
dalam sistem penataan kepegawaian daerah.
Mutasi
semestinya dilakukan sebagai bagian dari pembinaan ASN, bukan instrumen dendam
politik penguasa atau alat pembungkaman terhadap mereka yang mandiri dan
profesional. Dalam banyak hal, Elon telah menunjukkan dirinya bukan sekadar
pelaksana tugas administratif, melainkan pemimpin visioner yang mampu menyentuh
lapisan masyarakat bawah, terutama mereka yang selama ini termarjinalkan.
Kami
menyatakan bahwa pejabat seperti Elon justru selayaknya mendapatkan dukungan
dan ruang kerja lebih luas, bukan justru dibatasi geraknya dalam posisi yang
secara struktural pasif. Jabatan staf ahli, meskipun strategis dalam fungsi
konsultatif, tidak memungkinkan adanya intervensi langsung terhadap
program-program pemberdayaan nyata dilapangan sebagaimana yang selama ini
dikerjakan Elon.
Dalam
konteks tata kelola pemerintahan yang sehat, keputusan penempatan jabatan harus
berbasis pada prinsip meritokrasi dan kebutuhan organisasi yang jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengatur bahwa mutasi,
promosi, maupun rotasi jabatan hanya bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan
capaian kinerja, kompetensi, dan analisis kebutuhan.
Jika
seorang pejabat seperti Elon yang memiliki rekam jejak capaian riil, melakukan
pengabdian terbaik selaku abdi negara selama bertahun-tahun, dan berkomitmen
tinggi terhadap masyarakat tapi digeser tanpa adanya transparansi dan proses
evaluasi terbuka, maka keputusan itu dapat menciptakan trauma psikologis bagi
ASN lainnya yang tengah meniti jalur prestasi. Kami menilai, ini bukan hanya
persoalan individu, tetapi persoalan arah dan masa depan birokrasi itu sendiri.
Dalam
banyak kesempatan, Elon tidak pernah menunjukkan ambisinya. Ia bekerja dalam
senyap, membangun dari pinggiran, dan tetap setia pada jalur pengabdian. Justru
karena independensinya itulah, bisa jadi Elon dianggap tidak mudah diarahkan
untuk kepentingan kekuasaan. Bila benar demikian, maka mutasi ini tidak hanya
keliru, tetapi telah melanggar prinsip profesionalisme dalam birokrasi yang
dilindungi konstitusi.
Untuk
itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk para ASN dan
akademisi, untuk lebih peduli terhadap kualitas pengambilan keputusan yang
menyangkut kebijakan publik. Kami menegaskan bahwa peran organisasi seperti LSM
Frontal adalah mengingatkan, bukan mengintervensi. Dan dalam kasus Elon, kami
merasa perlu bersuara agar sistem kepegawaian daerah tidak semakin melenceng
dari semangat reformasi atau dinodai upaya politisasi birokrasi.
Sebagai
penutup, kami menyampaikan harapan besar kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat
Yanuar selaku alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) masih bisa
mengambil keputusan bijak, mempunyai kebesaran hati dengan mempertimbangkan
kembali segala aspek rasional dan sisi kemanusiaan dalam proses mutasi. Kami
menegaskan bahwa dalam penataan SDM birokrasi, profesionalisme bukan sekadar
jargon, melainkan jalan panjang yang harus dilindungi dan diberi penghargaan.
Elon
Carlan bukan sekadar seorang pejabat daerah. Ia adalah simbol ketekunan,
keberanian melawan keterbatasan, dan bukti bahwa keadilan sosial bisa
diwujudkan melalui kerja nyata. Dalam dirinya, tergambar harapan pejabat ASN
Indonesia yang melayani, inklusif, dan berdedikasi. Dan bagi masyarakat
Kuningan, keberadaannya bukan hanya penting melainkan vital.


