• Jelajahi

    Cirebon (43) Kabar Daerah (48) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Bupati Majalengka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, 3.492 Pegawai Resmi Diangkat

    FOKUS DIALOG
    Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T14:34:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Majalengka,
    fokusdialog.com

    Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.492 pegawai, bertempat di Lapang GGM Majalengka, Rabu (26/11/2025) kemarin.

    Acara ini dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Camat, dan undangan.


    Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengatakan, penyerahan SK ini merupakan langkah penting Pemerintah Daerah dalam memperkuat formasi tenaga pendukung untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Majalengka.

    Bupati menegaskan, penandatanganan perjanjian kerja sebagai bentuk komitmen Pemkab Majalengka terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu. Komitmen ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan ikhtiar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    "Saya tegaskan bahwa keputusan pengangkatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat." tutur Bupati.

    Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK yang telah melalui proses seleksi dengan baik. Ia juga berharap para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.

    “Saya berharap saudara-saudara yang hari ini menerima SK dapat bekerja dengan profesional, memahami tugas pokok dan fungsi di unit masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat inilah yang menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan visi daerah Majalengka Langkung Sae,” ucap Bupati.

    Ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan setara dengan ketika masih berstatus tenaga non-ASN.

    Sementara itu Kepala BKPSDM Majalengka, H. Ikin Asikin, menegaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang fleksibel namun tetap berkualitas.

    H. Ikin menuturkan bahwa dari 3.492 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 396 tenaga kesehatan, 567 tenaga teknis, dan 2.529 tenaga pendidikan.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan objektif dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Kami mengharapkan para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan komitmen terhadap aturan dan etika kerja. Kehadiran saudara-saudara di berbagai unit akan sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.


    Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta sujud syukur dan ucapan selamat dari Bupati dan jajaran pemerintah daerah kepada seluruh penerima SK. (Kom/Ujang AR)

    Editor: Adi Mukti

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini