• Jelajahi

    Cirebon (75) Kabar Daerah (96) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Dana K3S Rp72 Juta Jadi Perhatian, Dugaan Pelanggaran Juknis BOS Mengemuka di Kab. Cirebon

    Radius 102
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T09:19:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Cirebon – Pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah beredarnya sejumlah video yang membahas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jum'at, (19/6/2026). 


    Dalam informasi yang beredar, disebutkan terdapat temuan pemeriksaan BPK dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar, dan sebagian telah dikembalikan kurang lebih Rp5,1 miliar. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya pengembalian dana yang berkaitan dengan sejumlah kepala sekolah.


    Salah satu kepala sekolah yang juga disebut sebagai bendahara K3S Kecamatan Sumber, Wardina, memberikan penjelasan terkait adanya pengumpulan uang dari beberapa sekolah. Ia menyampaikan bahwa ke depan praktik tersebut tidak boleh dilakukan apabila tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    “Memang ke depannya pungutan seperti itu tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai prosedur juknis BOS,” ujar Wardina.


    Menurut Wardina, pengumpulan dana tersebut sebelumnya dilakukan oleh K3S Kecamatan Sumber dari sejumlah sekolah dasar yang ada di wilayah tersebut. Dari sekitar 27 SD, dana yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun disebut mencapai kurang lebih Rp72 juta.


    Ia menjelaskan, dana tersebut menurutnya digunakan untuk kegiatan yang dianggap memberikan manfaat bagi sekolah, seperti mendukung kegiatan siswa berprestasi maupun kegiatan guru yang membutuhkan dukungan bersama.


    “Memang di sisi lain ini menjadi hal yang negatif karena berseberangan dengan aturan yang ada, tapi di sisi lain ada kebermanfaatannya agar bisa saling support, antar sekolah” ungkap Wardina.


    Wardina juga menyebutkan, dana yang terkumpul tersebut tidak selalu sama setiap tahunnya, karena menyesuaikan kebutuhan. Dari total sekitar Rp72 juta, penggunaan dana disebut kurang lebih mencapai Rp60 jutaan, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan insidental.


    Adapun mekanisme pengelolaan dana tersebut, menurut keterangan Wardina, uang masuk melalui bendahara kemudian dilaporkan kepada Ketua K3S Kecamatan Sumber, Siti Lumrah, bersama pengurus lainnya.


    Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi sorotan dan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, untuk memastikan duduk persoalan serta kesesuaian pengelolaan anggaran dengan aturan yang berlaku.


    (Cephy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini