• Jelajahi

    Cirebon (48) Kabar Daerah (62) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Pelapor dan tetlapor dugaan Pemersan berdamai dan tertulis dalam Surat pernyataan

    Radius 102
    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T15:23:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Rokan Hulu –
    Laporan dugaan pemerasan pupuk yang terjadi pada 28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.


     Kesepakatan damai tersebut dicapai pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.



    Pelapor, M. Fadli Amrindra, secara tegas menyatakan tidak keberatan dan mencabut laporannya atas dugaan pemerasan yang sebelumnya sempat diberitakan dan dikaitkan dengan oknum LSM Korek. Dalam surat pernyataan tersebut, 




    M. Fadli juga meminta secara resmi kepada pihak kepolisian Polsek Ujung Batu untuk menghentikan proses perkara yang dimaksud.
    Adapun pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni Mulpo Haris Mamurung, Zainuddin, dan Elsa, hingga saat ini tidak pernah menjalani hukuman, dan status perkara belum sampai pada putusan pengadilan.


    Pada kesempatan yang sama, Pimpinan LP NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga, didampingi Ketua Investigasi LP NasDem Provinsi Riau, Nurjanah, menegaskan bahwa perdamaian telah terjadi secara sah dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.



    "Peristiwa ini memang disebut terjadi pada tahun 2023, dan hari ini, Rabu 14 Januari 2026, telah diselesaikan secara damai tanpa paksaan dari pihak mana pun," tegas Barita Ritonga.



    Barita Ritonga juga secara terbuka mengimbau pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Ujung Batu agar dapat memahami dan memaklumi situasi tersebut, termasuk menyikapi pemberitaan yang telah beredar luas di media dan media sosial.



    "Kami meminta agar pemberitaan yang telah beredar dapat ditinjau kembali dan dihapus, karena perkara ini sudah selesai melalui perdamaian dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum," tambahnya.



    Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak berharap tidak ada lagi opini liar, stigma, maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, serta situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Ujung Batu tetap terjaga.

    Sikorban telah membuat Surat Pernyataan agar memberbentikan perkara tersebut.

     Wagiran
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini