Cirebon, Fokus Dialog@com.-- 23 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP CIB) menyampaikan kritik keras terhadap sikap dan respons Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh SMKS Tugas Prakasa Siliwangi di Kabupaten Cirebon.
Kritik tersebut disampaikan setelah DPP CIB secara resmi mengajukan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada KCD Wilayah X Jawa Barat terkait dugaan penahanan ijazah peserta didik serta transparansi pengelolaan Dana BOS di SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi Kabupaten Cirebon.
Surat yang diajukan oleh DPP CIB tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat dan orang tua siswa yang mengaku ijazah anaknya belum diterima meskipun telah dinyatakan lulus sejak beberapa tahun lalu.
Menurut DPP CIB, audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah terhadap satuan pendidikan serta meminta penjelasan mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan pendidikan.
Hak Atas Ijazah Dijamin Negara
Sebagai dokumen negara yang diterbitkan oleh satuan pendidikan, ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan dinyatakan lulus.
Prinsip tersebut sejalan dengan:
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan yang menegaskan bahwa peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan berhak memperoleh ijazah sebagai bukti sah penyelesaian pendidikan.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan hak peserta didik.
KCD Dinilai Belum Menjawab Substansi Persoalan
Dalam penyampaian permohonan audiensi, perwakilan DPP CIB mengaku sempat mendapatkan respons yang dinilai tidak menyentuh substansi permasalahan.
Alih-alih membahas aspek pengawasan dan penegakan aturan, pembahasan justru diarahkan kepada persoalan sekolah tertentu.
Padahal, menurut CIB, fokus utama yang ingin disampaikan adalah mengenai fungsi pengawasan negara terhadap dugaan pelanggaran hak peserta didik serta langkah konkret pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
DPP CIB menilai bahwa jawaban yang menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan provinsi dan bahwa masalah dianggap selesai setelah ijazah diberikan, tidak menjawab akar persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat.
Sebab yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya apakah ijazah telah diserahkan atau belum, melainkan:
Apakah pernah terjadi pelanggaran?
Bagaimana mekanisme pengawasannya?
Apa bentuk sanksi terhadap pelanggar?
Bagaimana jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?
Pernyataan Tegas Wakil Ketua Umum DPP CIB
Wakil Ketua Umum DPP CIB, Boby Delan, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami datang bukan untuk menyerang sekolah ataupun individu tertentu. Kami hadir mewakili aspirasi masyarakat yang merasa hak anak-anak mereka terhambat. Yang kami pertanyakan adalah fungsi pengawasan pemerintah dan bentuk penegakan aturan apabila benar terjadi pelanggaran."
Menurut Boby Delan, sikap sebagian aparatur yang cenderung menganggap persoalan selesai setelah ijazah diberikan menunjukkan lemahnya perspektif perlindungan hak masyarakat.
"Jika sebuah pelanggaran dianggap selesai hanya karena akibatnya sudah diperbaiki, maka fungsi pengawasan negara menjadi kehilangan makna. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali."
Boby juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan hak pendidikan rakyat. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan fasilitas yang dapat ditahan karena alasan apa pun. Jika ada dugaan pelanggaran, maka wajib ada pemeriksaan, evaluasi, dan penjelasan terbuka kepada publik."
Amanat Konstitusi Harus Menjadi Pedoman
DPP CIB mengingatkan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat adalah:
"Mencerdaskan kehidupan bangsa."
Amanat konstitusi tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara pendidikan dan aparatur pemerintah untuk menempatkan kepentingan peserta didik di atas kepentingan administratif maupun kepentingan lainnya.
Karena itu, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak pendidikan harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi Turun Tangan
Melalui rilis ini, DPP CIB mendesak:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan dugaan penahanan ijazah.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pendidikan di wilayah kerja KCD Wilayah X Jawa Barat.
KCD Wilayah X Jawa Barat untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Aparat pengawas internal pemerintah untuk memastikan seluruh ketentuan pendidikan dijalankan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Seluruh satuan pendidikan agar menjunjung tinggi hak peserta didik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat masa depan anak bangsa.
Penutup
DPP CIB menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam mengawal hak pendidikan warga negara.
"Ketika hak pendidikan rakyat terhambat, maka semua elemen bangsa memiliki kewajiban moral untuk bersuara. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. CIB akan tetap berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hukum ditegakkan dan hak-hak warga negara dihormati," tutup Boby Delan
(Wak Diding)


