masukkan script iklan disini
CIREBON, Fokus Dialog@com.-Pernyataan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru yang diduga melecehkan profesi wartawan terus memicu gelombang reaksi keras. Sejumlah organisasi profesi pers di Kabupaten Cirebon menilai ucapan tersebut bukan hanya bentuk penghinaan, tetapi juga berpotensi menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Salah satu organisasi yang menyatakan siap menempuh jalur hukum adalah Forum Wartawan Cirebon (FWC).
Ketua FWC, Hadi Jarot, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian internal dan memutuskan untuk melaporkan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru, Omo, ke Polresta Cirebon.
"Kemarin kami sudah kaji, dan akan segera kami buat laporan polisi ke Polresta Cirebon," ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Jarot menilai, pernyataan Omo telah mencederai martabat profesi wartawan serta menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Dari kajian kami, yang bersangkutan kami anggap telah melakukan pencemaran nama baik profesi wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik dengan ucapannya yang tidak pantas," tegasnya.
FWC juga membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan paguyuban terhadap para pedagang di kawasan Pasar Batik, Kecamatan Weru.
"Tim sudah kami tugaskan untuk turun ke lapangan terkait dugaan pungli. Bila bukti sudah terkumpul, kasus itu juga akan kami laporkan," tambah Jarot.
Penasehat Forum Wartawan Cirebon, Bobby, memberikan tanggapan keras atas insiden tersebut. Ia menilai ucapan Omo tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
"Pernyataan itu bentuk pelecehan profesi dan serangan terhadap marwah pers. Ini tidak bisa dibiarkan, karena wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang dan dilindungi negara," tegas Bobby.
Bobby menambahkan, apa yang disampaikan Omo telah mencoreng nama baik insan pers yang selama ini bekerja menjaga keterbukaan informasi publik.
"Jangan seenaknya menghina profesi wartawan. Kalau ada ketidaksukaan pada pemberitaan, silakan gunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan menghina profesinya. Kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.
FWC menilai bahwa pernyataan Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Weru berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Pasal 310 & 311 KUHP
Terkait penghinaan dan fitnah yang merusak reputasi atau menyerang kehormatan seseorang atau profesi tertentu.
2. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999
Melarang siapa pun menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Penasehat FWC Bobby menegaskan bahwa langkah hukum ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang merendahkan profesi wartawan.
"Ini bukan soal ego, tapi soal harga diri profesi dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tutup Bobby.
(Wak Diding)

