Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengeluarkan imbauan resmi menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026. Surat tertanggal 23 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dalam surat bernomor 200.2.6.3/1333/DISDIK itu, Dinas Pendidikan menegaskan sejumlah larangan terkait pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran yang dinilai berpotensi membebani orang tua siswa.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/Pk.03.03/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya. Pada poin 3 disebutkan bahwa sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour apabila menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua.
"Melalui imbauan ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan yang membebani orang tua, baik dalam bentuk pungutan, iuran, maupun kegiatan perpisahan yang bersifat seremonial dan berbiaya tinggi,” ujar Asep selaku Kabid SD saat dikonfirmasi.
" Sebagai alternatif, sekolah didorong menggelar kegiatan berbasis inovasi di lingkungan sekolah, seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, hingga peningkatan wawasan dunia usaha dan industri", imbuhnya.
Sementara pada poin 4 ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial dan berdampak pada pembiayaan tambahan. Kegiatan semacam itu dinilai tidak memiliki makna akademik signifikan bagi perkembangan pendidikan.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta untuk:
Tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya orang tua/wali murid;
Melarang segala bentuk pungutan, iuran, maupun pembiayaan dari orang tua terkait kegiatan akhir tahun;
Mengarahkan kegiatan akhir tahun menjadi aktivitas edukatif, inovatif, dan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah;
Menjamin kegiatan berjalan dengan prinsip inklusivitas, kebermanfaatan, serta tanpa diskriminasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berharap seluruh sekolah dapat mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon sebagai laporan dan bentuk pengawasan pelaksanaan di lapangan.
(Cephy)


