• Jelajahi

    Cirebon (58) Kabar Daerah (86) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Dugaan Pungli di SDN 2 Tukmudal Mencuat, Kepala Sekolah dan Komite Berikan Klarifikasi

    Radius 102
    Jumat, 24 April 2026, April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T07:22:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Cirebon, Jumat (24/4/2026) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 2 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah wali murid siswa kelas VI diminta membayar uang sebesar Rp370.000 per siswa, yang dinilai cukup memberatkan sebagian orang tua.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan dana tersebut diduga dilakukan melalui wali kelas dengan batas waktu pembayaran tertentu. Kondisi ini memunculkan keluhan dari beberapa wali murid yang merasa terbebani, terlebih biaya tersebut disebut berkaitan dengan proses pendaftaran siswa ke jenjang SMP atau sederajat.


    Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 2 Tukmudal, Wiwin Agusni Mutiara, S.Pd.SD., angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan sepihak dari pihak sekolah, melainkan hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah yang telah dituangkan dalam berita acara rapat.


    Menurut Wiwin, rapat yang membahas hal tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2026 dan dihadiri oleh lebih dari 60 persen undangan wali murid kelas VI.


    “Nih mas, sebenarnya rapat orang tua siswa dan komite sekolah itu pada tanggal 2 Februari 2026, dan pada saat itu yang menjadi kepala sekolahnya bukan saya, tetapi Ibu Saerah yang sekarang bekerja di SD Negeri 2 Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,” ujar Wiwin.


    Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai nominal biaya telah melalui mekanisme musyawarah bersama antara orang tua siswa dan komite sekolah.


    Sementara itu, Jaenudin selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp370 ribu tersebut merupakan bentuk bantuan dari sebagian orang tua yang meminta pendampingan dalam proses pendaftaran anak mereka ke SMP atau sekolah sederajat.


    Menurutnya, bantuan tersebut bukan diperuntukkan bagi biaya perpisahan sekolah.

    “Hasil kesepakatan rapat orang tua siswa Rp370.000 untuk membantu orang tua siswa mendaftarkan anaknya ke SMP atau sejajar, tidak untuk biaya perpisahan. Selain daripada itu juga sudah termasuk untuk laminating, fotokopi, dan lain sebagainya termasuk untuk memberikan bensinnya,” ujar Jaenudin.


    Ia menambahkan, secara prinsip proses pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya merupakan tanggung jawab orang tua siswa. Namun, karena ada sejumlah wali murid yang meminta bantuan melalui komite dan pihak sekolah, maka disepakati adanya dukungan administratif dan teknis.


    “Karena ada beberapa orang tua siswa yang meminta tolong melalui komite sekolah dan pihak sekolah untuk mendaftarkan anaknya ke tingkat lebih lanjut, padahal itu sebenarnya merupakan tugas orang tua siswa. Tugas sekolah yaitu sampai dengan menyerahkan ijazah,” jelasnya.


    Meski demikian, beredarnya informasi mengenai dugaan pungli ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan dana dan mekanisme persetujuan dari seluruh wali murid.

    Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan.


    (Cephy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini