CIREBON, Fokus Dialog@com.-- Dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh seorang ketua RT di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon melalui status WhatsApp. Hal tersebut kini ramai diperbincangkan hingga memancing banyak reaksi khususnya dari kalangan pewarta.
Awalnya, beberapa wartawan hendak melakukan investigasi ke salah satu proyek BBWS Sungai yang ada di wilayah Kelurahan Drajat, tidak adanya penanggung jawab di lokasi akhirnya membuat para wartawan ini melayangkan surat Audiensi kepada BBWS guna mencari informasi atas pekerjaan tersebut.
Tak lama setelah surat tersebut disampaikan, koordinator Audiensi di hubungi oleh AP yang mengaku sebagai Ketua RT 03 Kelurahan Drajat. Tak hanya koordinator, AP juga diketahui menghubungi beberapa wartawan yang pernah mendatangi proyek tersebut. Menurut Pengakuan dari para wartawan yang berkomunikasi dengan AP, beberapa mengkonfirmasikan bahwa adanya perkataan yang intimidatif dari AP, hingga akhirnya muncul status WhatsApp yang diduga menghina profesi wartawan tersebut.
Menanggapi itu, Aktivis muda yang juga merupakan seorang Jurnalis, Arsy Al Banzary mengecam hal tersebut, menurutnya, apa yang di sampaikan AP dalam status WhatsAppnya merupakan suatu statement yang merendahkan profesi wartawan.
"Saya mengecam keras statement tersebut, jelas disitu dia mengatakan Wartawan Bodrex, merendahkan wartawan dan membandingkannya dengan pengamen." tegasnya, (28/06/2026).
Lebih lanjut, Arsy yang juga merupakan Ketua Harian Bikers Journalist Indonesia mempertanyakan apa korelasi antara BBWS dan AP selaku Ketua RT tersebut.
"Rekan-rekan ini kan menyampaikan surat ke BBWS, lalu tiba-tiba dihubungi oleh AP, ini yang menjadi pertanyaan, apa korelasi AP ini dengan proyek tersebut?, lalu, tau dari mana RT itu ada surat masuk ke BBWS?, " kata Arsy.
Lebih Lanjut, Arsy menyampaikan kalau pihaknya akan mengkaji perkara tersebut lebih dalam, ia juga menegaskan kalau nanti ditemukan unsur-unsur melawan hukum, pihaknya tidak segan untuk membawa hal tersebut ke aparat penegak hukum.
"Nanti akan kita kaji lebih dalam lagi ya, dan kalau nanti ditemukan unsur-unsur melawan hukum, tentu akan kami serahkan ke APH untuk tindak lanjut kedepannya." tutupnya.
(Wak Diding)


