masukkan script iklan disini
Cirebon, Fokus Dialog@com.- KPU Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 23 Tahun 2025 terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada hari rabu (24/12/2025) di kantor KPU Kabupaten Cirebon.
KepalaDivisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Bpk. H. Apendi SE. menjelaskan kepada awak media bahwa sosialisasi ini bertujuan menciptakan pemahaman dan persepsi yang sama terkait regulasi terbaru, khususnya untuk DPRD Kabupaten Cirebon
Hal ini sangat bermanfaat bagi DPRD, Partai Politik dan Pemerintahan
Acara sosialisasi ini di hadiri seluruh perwakilan partai politik dan sekwan DPRD kabupaten Cirebon.
Menurut Apendi, penyebab PAW ada tiga, meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan,ia menegaskan sifat KPU yang pasif, yaitu hanya bertindak setelah menerima surat usulan dari pimpinan DPRD.
KPU hanya di beri tenggang waktu 5 hari kerja sejak surat di terima
Kami berharap semua punya pemahaman yang sama terkait regulasi terbaru ini, tutup Apendi
(Wak Diding)

