Satu Kupon PMI Bernilai Rp2.000, Guru Diminta Rp5.000 di SMPN 4 Palimanan, Kepala Sekolah Tegaskan Dana Disetor ke Dinas
KABUPATEN CIREBON – Mekanisme pengumpulan sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di SMP Negeri 4 Palimanan, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan nominal uang yang diserahkan dengan nilai kupon PMI yang diterima oleh guru dan siswa.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa guru dan siswa sama-sama menerima satu lembar kupon PMI dengan nilai nominal Rp2.000. Namun, nominal uang yang diminta kepada guru disebut mencapai Rp5.000, sedangkan siswa Rp2.000.
Informasi tersebut disampaikan salah satu staf tata usaha (TU) yang ditunjuk pihak sekolah untuk memberikan keterangan kepada awak media. Jumat (6/11/2026).
Menurut keterangan staf TU tersebut, seluruh uang hasil pengumpulan sumbangan telah disetorkan kepada Dinas Pendidikan. Ia juga menyebutkan bahwa perbedaan nominal pembayaran antara guru dan siswa telah mengikuti ketentuan yang disampaikan pihak dinas.
"Kalau untuk guru dipungut Rp5.000, sedangkan siswa Rp2.000 dan mendapatkan satu tiket atau kupon PMI," ungkap staf TU tersebut.
Sementara itu, Misno selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Palimanan memberikan penegasan ketika dikonfirmasi awak media. Ia menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menikmati uang hasil pengumpulan sumbangan PMI karena seluruh dana telah disetorkan.
"Nih Mas, aku kasih tahu, yang jelas kepala sekolah tidak makan uang PMI, karena uang disetorkan semua ke Dinas Pendidikan," ujar Misno.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu diperjelas. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima atau menyetorkan uang, melainkan bagaimana mekanisme penetapan nominal sumbangan, pencatatan, serta kesesuaian antara uang yang terkumpul dengan kupon yang dibagikan.
Selisih Rp3.000 Jadi Pertanyaan
Jika satu kupon PMI memiliki nilai nominal Rp2.000, sementara guru menyerahkan uang sebesar Rp5.000 untuk memperoleh satu kupon, terdapat selisih Rp3.000 yang memerlukan penjelasan.
Apakah selisih tersebut merupakan bentuk sumbangan sukarela tambahan? Apakah terdapat ketentuan khusus dari Dinas Pendidikan mengenai nominal sumbangan bagi guru? Ataukah ada mekanisme pencatatan tersendiri atas kelebihan uang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Terlebih, kegiatan Bulan Dana PMI pada prinsipnya merupakan kegiatan pengumpulan sumbangan kemanusiaan. Oleh karena itu, transparansi mengenai mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban dana menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Penjelasan PMI: Satu Kupon Senilai Rp2.000
Sebelumnya, Kepala Markas PMI Kabupaten Cirebon, Aris Sugema, saat ditemui di kantornya di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 40A, Tegalsari, Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (12/10/2026), menjelaskan mekanisme penggunaan kupon dalam kegiatan Bulan Dana PMI.
Menurut Aris, setiap kupon memiliki nilai nominal Rp2.000 dan berfungsi sebagai bukti sumbangan sekaligus bagian dari mekanisme pencatatan dana yang terkumpul.
Ia memberikan contoh, apabila seseorang menyumbang Rp10.000, maka kupon yang diberikan sebanyak lima lembar, dengan masing-masing kupon bernilai Rp2.000.
Aris juga menjelaskan bahwa dari kupon yang beredar terdapat alokasi sebesar 10 persen untuk kepentingan koordinator sebagai pengganti biaya operasional, seperti bensin.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan mekanisme pengumpulan sumbangan di SMPN 4 Palimanan.
Konfirmasi dan Transparansi Perlu Dikedepankan
Di sisi lain, muncul pula persoalan komunikasi setelah awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. Nomor telepon awak media disebut tidak lagi dapat digunakan untuk menghubungi kepala sekolah karena diduga telah diblokir.
Saat diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pihak sekolah menghindari pertanyaan media.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak sepihak.
Kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan bukti penyetoran, dasar penetapan nominal sumbangan, serta mekanisme pencatatan dana yang terkumpul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara menyeluruh dasar penetapan nominal Rp5.000 bagi guru dan pencatatan selisih Rp3.000 tersebut.
(Cephy)

