MAJALENGKA, FOKUSDIALOG.COM - Sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Jika lolos, barang haram ini berpotensi merugikan negara hingga Rp25,43 miliar.
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jawa Barat periode Januari-Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan bersama Satpol PP Jabar sebagai bukti komitmen perang terhadap rokok ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, menegaskan penindakan ini untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Penindakan rokok ilegal membutuhkan sinergi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujarnya.
Fakta Penindakan Jabar Tembus 88 Juta Batang
Sepanjang 1 Januari – 30 September 2026 saja, Bea Cukai Jabar sudah melakukan 3.243 penindakan dengan barang bukti 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar.
Dari sisi pidana, 3 perkara masuk penyidikan dengan 8 tersangka. Satu perkara sudah P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, 98 perkara diselesaikan lewat ultimum remedium dengan total denda Rp2,75 miliar.
Kasatpol PP Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menambahkan kegiatan ini juga bentuk sosialisasi DBHCHT agar masyarakat paham bahaya rokok ilegal.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, yang turut hadir mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, rokok ilegal merugikan negara dan merusak iklim usaha yang taat aturan.
Bea Cukai pun mengimbau warga untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan peredarannya. (Kom/Uj.Ar)
Editor: Adi M


