CIREBON – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon melaksanakan program Bulan Dana PMI Tahun 2026 sebagai upaya menghimpun partisipasi masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Dalam pelaksanaannya, PMI menggunakan kupon sumbangan senilai Rp2.000 per lembar. Aris Sugema (Kepala Markas PMI Kab Cirebon), menjelaskan bahwa kupon tersebut menjadi bukti atas sumbangan yang diberikan masyarakat sekaligus bagian dari mekanisme pencatatan dana yang terkumpul. Senin. (12/10/2026). Markas Palang Merah Indonesia Kabupaten Cirebon
Jl. Otto Iskandardinata No. 40 A, Tegalsari, Plered, Cirebon 45154.
Menurut Aris, masyarakat yang memberikan sumbangan akan menerima kupon sesuai dengan nominal yang disumbangkan. Sebagai contoh, apabila seseorang memberikan sumbangan sebesar Rp10.000, maka kupon yang diberikan sebanyak lima lembar, masing-masing senilai Rp2.000.
“Kalau masyarakat menyumbang Rp10.000, kupon yang diberikan sebanyak lima lembar. Jadi, nilai kupon harus sesuai dengan jumlah sumbangan yang diterima,” jelas Aris.
Kupon yang Tidak Terpakai Dikembalikan kepada PMI
Aris menjelaskan, mekanisme tersebut juga berlaku bagi kecamatan yang menerima kupon Bulan Dana PMI untuk diedarkan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, apabila suatu kecamatan menerima kupon dengan total nilai Rp5 juta, sedangkan sumbangan yang berhasil dihimpun hanya Rp3 juta, maka dana yang disetorkan ke rekening Bank BJB atas nama PMI Kabupaten Cirebon sebesar Rp3 juta. Sementara itu, kupon senilai Rp2 juta yang belum terpakai dikembalikan kepada pihak PMI.
“Kalau kupon yang diterima senilai Rp5 juta, tetapi yang terkumpul hanya Rp3 juta, maka yang disetorkan Rp3 juta. Sisanya, berupa kupon senilai Rp2 juta, dikembalikan kepada kami,” ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan agar jumlah sumbangan yang diterima, kupon yang beredar, serta dana yang disetorkan dapat dicatat secara tertib dan sesuai dengan realisasi pengumpulan di lapangan.
Sumbangan Tanpa Kupon Perlu Diklarifikasi
Aris juga menekankan pentingnya pemberian kupon kepada masyarakat yang telah menyumbang. Ia menyebutkan bahwa sumbangan tanpa disertai kupon perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi kepada pihak PMI agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai contoh, masyarakat yang menyumbang Rp10.000 semestinya menerima lima lembar kupon senilai Rp2.000 per lembar.
Karena itu, apabila ditemukan pengumpulan uang yang mengatasnamakan Bulan Dana PMI tanpa disertai bukti kupon, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada petugas terkait atau mengonfirmasikannya langsung kepada PMI Kabupaten Cirebon.
Aris Sugema ( Kepala Markas PMI Kab Cirebon )
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penetapan adanya pungutan liar tetap memerlukan pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Dari kupon yang beredar 10% nya untuk kepentingan kordinator sebagai ganti bensin.
Dana Dikembalikan untuk Kepentingan Kemanusiaan
Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa dana yang dihimpun melalui Bulan Dana PMI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah bantuan kepada warga yang mengalami musibah, seperti kebakaran rumah. Selain itu, kegiatan sosial dan lingkungan, termasuk penanaman pohon di kawasan pesisir untuk membantu mengurangi risiko abrasi, juga dapat menjadi bagian dari upaya kemasyarakatan sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui Bulan Dana PMI diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan yang berorientasi pada kepentingan umum.
“Dana yang terkumpul dari masyarakat diharapkan dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Misalnya, ketika ada warga yang rumahnya mengalami kebakaran, PMI dapat memberikan bantuan sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Masih banyak kegiatan kemanusiaan lainnya yang dapat dilakukan,” jelasnya.
- Aris Sugema ( Kepala Markas PMI Kab Cirebon )
- Bulan Dana PMI Berdasar Rekomendasi DPRD dan SK Bupati
- Bulan Dana PMI Tahun 2026 berlangsung selama 3 bulan dari Bulan September - November
- Kupon yang di edarkan besaran Rp 2000
- Kupon Bulan Dana sebagai bukti setoran sumbangan bukan berarti keharusan atau kewajiban menyumbang atau menyetor untuk PMI
- Berikut alokasi dana Bulan Dana PMI Kabupaten Cirebon:
A. Penanganan Bencana
- Penanggulangan banjir, tanah longsor, angin kencang, kebakaran
- Penyaluran air bersih bagi wilayah terdampak kekeringan
B. Kesehatan
- Pelayanan PP ( Pertolongan Pertama)
- Pelayanan ambulans
C. Program Sosial
- Renovasi rumah tidak layak huni
- Bantuan sembako
- Intervensi gizi ibu dan anak
D. Pembinaan SDM
- Pembinaan relawan, KSR, dan Palang Merah Remaja (PMR)
Intinya: Dana yang terkumpul dikembalikan sepenuhnya untuk kegiatan kemanusiaan — dari masyarakat, untuk masyarakat.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Pelaksanaan Bulan Dana PMI tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan sumbangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan. Oleh karena itu, kejelasan mekanisme pemberian kupon, pencatatan penerimaan, penyetoran dana, serta pelaporan penggunaannya menjadi aspek penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa kupon merupakan bukti sumbangan, bukan dengan sendirinya menjadi dasar kewajiban untuk memberikan uang. Partisipasi dalam sumbangan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
PMI Kabupaten Cirebon juga diharapkan terus memberikan informasi yang terbuka mengenai pelaksanaan program, mekanisme penghimpunan dana, serta realisasi pemanfaatannya agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dari setiap partisipasi yang diberikan.
Dengan pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Bulan Dana PMI diharapkan terus menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan di Kabupaten Cirebon.
(Cephy)