KABUPATEN CIREBON – Mekanisme pengumpulan sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah adanya keterangan mengenai pembagian kupon kepada guru di salah satu sekolah dasar, dengan nominal uang yang disebut berbeda dari nilai kupon yang diberikan.
Keterangan tersebut disampaikan Eka Hendriyanto, Kepala Sekolah Astapada sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tengahtani, saat diwawancarai awak media pada Selasa (13/10/2026).
Eka menjelaskan bahwa pembagian kupon PMI kepada para siswa dan guru dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Menurut keterangannya, siswa diberikan satu kupon senilai Rp2.000, sedangkan sejumlah guru menerima dua kupon dengan total nilai nominal Rp4.000, tetapi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.
“Kalau untuk guru dipungut Rp5.000 mendapat dua kupon, sedangkan siswa satu kupon senilai Rp2.000. Itu pun dengan sukarela dan tanpa paksaan,” ujar Eka kepada awak media.
Meski pihak sekolah menyebut sumbangan tersebut bersifat sukarela, perbedaan antara uang yang diserahkan guru dan nilai nominal kupon yang diterima memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaannya. Apakah terdapat ketentuan teknis khusus dalam pengumpulan sumbangan tersebut, ataukah ada penjelasan lain yang mendasari perbedaan nominal itu?
PMI Kabupaten Cirebon Jelaskan Mekanisme Kupon
Sebelumnya, Kepala Markas PMI Kabupaten Cirebon, Aris Sugema, saat diwawancarai di kantornya di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 40A, Tegalsari, Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (12/10/2026), menjelaskan mekanisme penggunaan kupon dalam kegiatan Bulan Dana PMI.
Menurut Aris, setiap kupon sumbangan memiliki nilai nominal Rp2.000. Kupon tersebut berfungsi sebagai bukti sumbangan sekaligus bagian dari mekanisme pencatatan dana yang terkumpul.
Ia mencontohkan, apabila seseorang memberikan sumbangan sebesar Rp10.000, maka kupon yang diberikan berjumlah lima lembar, dengan nilai masing-masing Rp2.000, bahkan dari kupon yang beredar 10% nya untuk kepentingan kordinator sebagai ganti bensin.
Dengan penjelasan tersebut, mekanisme pemberian dua kupon yang secara nominal bernilai Rp4.000, sementara uang yang diserahkan sebesar Rp5.000, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Namun, keterangan yang tersedia belum cukup untuk memastikan apakah terdapat ketentuan lain yang berlaku dalam pengumpulan sumbangan di sekolah tersebut. Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari pihak PMI Kabupaten Cirebon maupun pihak sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Transparansi dan Sukarela Perlu Diperjelas
Bulan Dana PMI merupakan kegiatan pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, kejelasan mekanisme, pencatatan penerimaan, kesesuaian nilai kupon, serta keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Terlebih, apabila kegiatan melibatkan peserta didik di lingkungan sekolah, penyampaian informasi mengenai sifat sukarela sumbangan perlu dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kesan adanya kewajiban untuk membayar.
Hingga berita ini disusun, persoalan yang menjadi perhatian adalah perlunya penjelasan mengenai selisih nominal uang yang diserahkan dengan nilai kupon yang diterima.
(Cephy)