• Jelajahi

    Cirebon (24) Kabar Daerah (26) Koran (1)
    Copyright © Fokus Dialog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    e-koran

    Polres Sanggau Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Sabu di Meliau dengan Barang Bukti 18 Gram

    Radius 102
    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T12:56:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sanggau, Polda Kalbar - Satuan Reserse
    Narkoba Polres Sanggau kembali
    menunjukkan komitmennya dalam
    memberantas peredaran narkotika di
    wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil diamankan saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa malam (29/7).

    Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang
    dipimpin langsung oleh penyidik
    Satresnarkoba setelah menerima. laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat.

    "Kami mengapresiasi peran masyarakat
    dalam menginformasikan kegiatan yang
    mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa
    sinergi antara warga dan aparat sangat
    penting dalam menekan peredaran gelap
    narkoba," ungkapnya Rabu (30/7).

    Dalam penggeledahan yang dilakukan di
    rumah pelaku, polisi menemukan barang
    bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.

    Selain itu, diamankan pula alat-alat
    pendukung seperti plastik klip kosong,
    sendok takar sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga
    digunakan untuk transaksi.

    "Seluruh barang bukti yang ditemukan
    diakui sebagai milik MA. Saat ini yang
    bersangkutan telah diamankan di Polres
    Sanggau untuk menjalani proses
    penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Eko
    Aprianto.

    Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan, termasuk dari unsur masyarakat.

    Barang bukti yang disita meliputi satu
    bungkus sabu, tiga bundel plastik klip
    kosong, dua sendok takar sabu, satu ember plastik bertuliskan AVIAN, satu unit HP merek Oppo warna silver, dan satu timbangan digital merek CAMRY warna hitam. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

    Tindakan awal yang telah dilakukan oleh
    petugas antara lain pengamanan pelaku,
    penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi proses penyidikan hingga perkara ini dinyatakan lengkap secara hukum.

    Dengan keberhasilan ini, Polres Sanggau
    menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

    "Kami akan terus menindak tegas
    siapapun yang terlibat dalam jaringan
    peredaran gelap narkoba. Tidak ada
    toleransi," tegas Iptu Eko Aprianto.

    Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus
    berperan aktif melaporkan aktivitas
    mencurigakan di lingkungan sekitarnya
    sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. (Dny Ard / Hms
    Res Sgu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini