PMK Nomor 119 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Inspektorat Cirebon Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas

Berita Terkini

Jaga Kondusifitas Wilayah Tetap Aman, Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim Surakarta Sertu Eko melaksanakan kegiatan patroli menyisir tempat maupun jalan yang rawan...

Postingan Populer

Kamis, 23 Juli 2026

PMK Nomor 119 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Dana BOS, Inspektorat Cirebon Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas



CIREBON – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik memperkuat tata kelola penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bagian dari DAK Nonfisik.


Regulasi tersebut mengatur proses pengelolaan Dana BOS mulai dari tahap perencanaan, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran di satuan pendidikan.


Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, Nani Nur'aini, ST dari Tim Irban 2 Inspektorat Kabupaten Cirebon, saat ditemui awak media di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kamis (23/7/2026), menyampaikan bahwa regulasi terbaru diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah, termasuk dalam pengelolaan Dana BOS.


"Insyaallah ke depannya, dengan diberlakukannya PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, termasuk Dana BOS, pengelolaan hasil temuan pemeriksaan akan semakin tertib. Dana yang telah dikembalikan belum tentu otomatis kembali ke rekening sekolah, melainkan mengikuti kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan transfer pemerintah," ujar Nani.


Menurutnya, setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan pengembalian dana dilakukan berdasarkan mekanisme keuangan daerah dan regulasi yang mengaturnya, sehingga tidak serta-merta dapat digunakan kembali oleh satuan pendidikan.



Ia berharap seluruh kepala sekolah dan pengelola Dana BOS semakin cermat dalam mengelola anggaran. Setiap penggunaan dana harus sesuai perencanaan, didukung bukti yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan temuan pada saat pemeriksaan.


Dengan adanya PMK Nomor 119 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola Dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Cirebon.


(Cephy)

Terkini