MAJALENGKA, fokusdialog.com.
Bupati
Majalengka H. Eman Suherman menegaskan pentingnya penertiban knalpot brong
untuk menjaga rasa aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
Penegasan
itu disampaikan saat memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Majalengka
yang memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penertiban selama sekitar 1,5 bulan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut
Eman, penertiban knalpot brong tidak semata-mata soal pelanggaran lalu lintas.
Kebisingan yang ditimbulkan juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan
berpotensi memicu persoalan sosial.
"Masyarakat
hari ini membutuhkan rasa nyaman, masyarakat hari ini ingin kondusif,"
kata Bupati Eman Suherman.
Eman
menilai pelanggaran yang mengganggu ketertiban publik harus ditangani
konsisten. Selain knalpot brong, ia juga menyoroti peredaran minuman keras yang
menurutnya dapat menjadi pemicu gangguan.
"Yang
namanya miras, kemudian penggunaan knalpot brong, dampaknya sering kali memicu
adanya persoalan di masyarakat," ujarnya.
Bupati
menegaskan pemerintah bersama aparat keamanan punya tanggung jawab melindungi
masyarakat. Di sisi lain, pelanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan.
"Masyarakat
harus diayomi, masyarakat harus dilindungi. Pelaku-pelaku yang menyalahgunakan
aturan juga harus ditertibkan," tegasnya.
Penegakan
aturan, kata Eman, harus berimbang antara penindakan dan pencegahan. Apalagi
data menunjukkan mayoritas pelanggar yang ditindak adalah pelajar.
Karena
itu, ia mendorong Polres Majalengka berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk
sosialisasi masif ke sekolah. Edukasi diharapkan membangun kesadaran tertib
berlalu lintas sejak usia dini.
Ke
depan, upaya penertiban akan dilakukan berkelanjutan. Kapolres Majalengka AKBP
Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan, 1.356 knalpot sitaan akan dimanfaatkan
sebagai bagian dari monumen berbentuk "maung". Monumen ini diharapkan
jadi simbol keseriusan penegakan aturan.
Dengan
sinergi Pemkab, Polres, TNI, dunia pendidikan, dan masyarakat, Pemkab
Majalengka berharap budaya tertib berlalu lintas semakin kuat sehingga keamanan
dan kenyamanan daerah terjaga.
Bahaya & Dampak Knalpot Brong
- - Gangguan
Ketertiban: Suara bising >80 dB mengganggu istirahat, belajar, dan pasien
rumah sakit.
- - Pelanggaran
Hukum: Melanggar UU No. 22/2009 Pasal 285. Denda maksimal Rp250.000 dan/atau
kurungan 1 bulan.
- - Pemicu
Konflik: Sering jadi pemicu cekcok dan tawuran remaja, terutama saat konvoi
malam.
- - Bahaya
Kecelakaan: Suara keras bisa membuat pengendara lain kaget dan hilang
konsentrasi.
- - Rusak
Mesin & Polusi: Pembakaran tidak sempurna membuat mesin cepat rusak dan
emisi lebih tinggi.
(Kom/Uj. Ar)
Editor: Adi M)
