Bupati Eman: Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan, Pelanggar Harus Ditertibkan

Berita Terkini

Pemkab Kuningan Gelar Haul Syekh Maulana Akbar Rangkaian HUT ke-528

Ustad Solmed Isi Tabligh Akbar: "Dari Astana Menuju Mimbar, Dari Sejarah Menuju Masa Depan" KUNINGAN, fokusdialog.com. Kompl...

Postingan Populer

Rabu, 26 Agustus 2026

Bupati Eman: Knalpot Brong Ganggu Kenyamanan, Pelanggar Harus Ditertibkan


MAJALENGKA,
fokusdialog.com.

Bupati Majalengka H. Eman Suherman menegaskan pentingnya penertiban knalpot brong untuk menjaga rasa aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Majalengka yang memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penertiban selama sekitar 1,5 bulan. Kegiatan pemusnahan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Eman, penertiban knalpot brong tidak semata-mata soal pelanggaran lalu lintas. Kebisingan yang ditimbulkan juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu persoalan sosial.

"Masyarakat hari ini membutuhkan rasa nyaman, masyarakat hari ini ingin kondusif," kata Bupati Eman Suherman.

Eman menilai pelanggaran yang mengganggu ketertiban publik harus ditangani konsisten. Selain knalpot brong, ia juga menyoroti peredaran minuman keras yang menurutnya dapat menjadi pemicu gangguan.

"Yang namanya miras, kemudian penggunaan knalpot brong, dampaknya sering kali memicu adanya persoalan di masyarakat," ujarnya.

Bupati menegaskan pemerintah bersama aparat keamanan punya tanggung jawab melindungi masyarakat. Di sisi lain, pelanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan.

"Masyarakat harus diayomi, masyarakat harus dilindungi. Pelaku-pelaku yang menyalahgunakan aturan juga harus ditertibkan," tegasnya.

Penegakan aturan, kata Eman, harus berimbang antara penindakan dan pencegahan. Apalagi data menunjukkan mayoritas pelanggar yang ditindak adalah pelajar.

Karena itu, ia mendorong Polres Majalengka berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk sosialisasi masif ke sekolah. Edukasi diharapkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.

Ke depan, upaya penertiban akan dilakukan berkelanjutan. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan, 1.356 knalpot sitaan akan dimanfaatkan sebagai bagian dari monumen berbentuk "maung". Monumen ini diharapkan jadi simbol keseriusan penegakan aturan.

Dengan sinergi Pemkab, Polres, TNI, dunia pendidikan, dan masyarakat, Pemkab Majalengka berharap budaya tertib berlalu lintas semakin kuat sehingga keamanan dan kenyamanan daerah terjaga.

Bahaya & Dampak Knalpot Brong

-          - Gangguan Ketertiban: Suara bising >80 dB mengganggu istirahat, belajar, dan pasien rumah sakit.

-         - Pelanggaran Hukum: Melanggar UU No. 22/2009 Pasal 285. Denda maksimal Rp250.000 dan/atau kurungan 1 bulan.

-          - Pemicu Konflik: Sering jadi pemicu cekcok dan tawuran remaja, terutama saat konvoi malam.

-          - Bahaya Kecelakaan: Suara keras bisa membuat pengendara lain kaget dan hilang konsentrasi.

-          - Rusak Mesin & Polusi: Pembakaran tidak sempurna membuat mesin cepat rusak dan emisi lebih tinggi.

(Kom/Uj. Ar) 

Editor: Adi M)

Terkini