Negosiasi Berhasil! LP2B Majalengka Turun Jadi 80,86%, 7.000 Hektare Disiapkan Untuk Industri

Berita Terkini

Pancasila Pengikat Bangsa! Bupati Kuningan: Rongrongan Terhadap NKRI Sangat Terasa

KUNINGAN, FOKUSDIALOG.COM. Di tengah berbagai tantangan yang dapat menguji persatuan bangsa, Pancasila kembali diingatkan sebagai pengikat...

Postingan Populer

Kamis, 01 Oktober 2026

Negosiasi Berhasil! LP2B Majalengka Turun Jadi 80,86%, 7.000 Hektare Disiapkan Untuk Industri


MAJALENGKA,
FOKUSDIALOG.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mematangkan langkah strategis dalam penataan ruang daerah. Keseimbangan antara ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, kepastian investasi, dan percepatan pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama.

Salah satu langkah penting yang tengah dilakukan adalah penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta pengalokasian Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Berjuang Agar Investasi Tak Terkunci

Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Majalengka seluas 50.412 hektare, sebelumnya pemerintah pusat mengarahkan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai angka tersebut jika diberlakukan per kabupaten akan mengunci ruang gerak pembangunan dan investasi.

"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi," ujar Eman, Kamis (24/9/2026).

HASIL NEGOSIASI: LP2B Turun Jadi 40.800 Hektare

Hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat membuahkan kesepakatan penting. Batas LP2B Kabupaten Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.

"Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan," kata Eman.

Ia menegaskan, penyesuaian ini bukan berarti mengabaikan sektor pertanian. Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan akan tetap dijaga agar tidak beralih fungsi.Selanjutnya, Pemkab Majalengka akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.

PANDANGAN DKP3: Lahan Produktif Tetap Dilindungi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menegaskan LP2B adalah instrumen perlindungan, bukan untuk membuka alih fungsi secara bebas.

"Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan," ujar Gatot.

Menurutnya, penetapan LP2B tetap melalui pemetaan dan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan produktivitas lahan, jaringan irigasi, dan kepentingan pangan daerah.

"Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka," jelasnya.

DKP3 akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan kebijakan tata ruang berjalan seimbang.

7.000 Hektare untuk Kawasan Industri

Di sisi lain, Pemkab Majalengka menyiapkan sekitar 7.000 hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Langkah ini untuk memberikan kepastian tata ruang dan hukum bagi industri eksisting yang selama ini telah beroperasi di sepanjang jalur jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.Penataan ini penting untuk menjamin kelancaran aktivitas usaha, termasuk ekspor-impor.

"Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan," tegas Eman.

Alokasi KPI tersebut akan melengkapi kawasan industri yang telah berkembang, seperti Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.

Dengan penataan LP2B dan KPI yang proporsional, Pemkab Majalengka berharap pembangunan bisa berjalan, investasi masuk, ketahanan pangan tetap terjaga, dan kesejahteraan petani tetap terlindungi. (Kom/Ujang Ar/Adi M)

Terkini