MAJALENGKA,FOKUSDIALOG.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mematangkan langkah strategis dalam penataan ruang daerah. Keseimbangan antara ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, kepastian investasi, dan percepatan pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama.
Salah satu langkah penting yang tengah dilakukan adalah
penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta
pengalokasian Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melalui revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW).
Berjuang Agar Investasi Tak Terkunci
Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Majalengka
seluas 50.412 hektare, sebelumnya pemerintah pusat mengarahkan agar penetapan
LP2B mencapai 87 persen.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai angka tersebut
jika diberlakukan per kabupaten akan mengunci ruang gerak pembangunan dan
investasi.
"Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per
kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami
berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,"
ujar Eman, Kamis (24/9/2026).
HASIL NEGOSIASI: LP2B
Turun Jadi 40.800 Hektare
Hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat membuahkan
kesepakatan penting. Batas LP2B Kabupaten Majalengka disepakati turun menjadi
80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.
"Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun
menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk
masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari
ketahanan pangan," kata Eman.
Ia menegaskan, penyesuaian ini bukan berarti mengabaikan
sektor pertanian. Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan akan
tetap dijaga agar tidak beralih fungsi.Selanjutnya, Pemkab Majalengka akan
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada
Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum dibahas
bersama DPRD Kabupaten Majalengka.
PANDANGAN DKP3: Lahan
Produktif Tetap Dilindungi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
(DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menegaskan LP2B adalah instrumen
perlindungan, bukan untuk membuka alih fungsi secara bebas.
"Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga
lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar
lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan
ketahanan pangan," ujar Gatot.
Menurutnya, penetapan LP2B tetap melalui pemetaan dan kajian
komprehensif dengan mempertimbangkan produktivitas lahan, jaringan irigasi, dan
kepentingan pangan daerah.
"Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini
seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus
kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi
pangan Majalengka," jelasnya.
DKP3 akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah lain
untuk memastikan kebijakan tata ruang berjalan seimbang.
7.000 Hektare untuk
Kawasan Industri
Di sisi lain, Pemkab Majalengka menyiapkan sekitar 7.000
hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Langkah ini untuk memberikan kepastian tata ruang dan hukum
bagi industri eksisting yang selama ini telah beroperasi di sepanjang jalur
jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.Penataan
ini penting untuk menjamin kelancaran aktivitas usaha, termasuk ekspor-impor.
"Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang
yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor
mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak
acak-acakan," tegas Eman.
Alokasi KPI tersebut akan melengkapi kawasan industri yang
telah berkembang, seperti Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan
Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Dengan penataan LP2B dan KPI yang proporsional, Pemkab
Majalengka berharap pembangunan bisa berjalan, investasi masuk, ketahanan
pangan tetap terjaga, dan kesejahteraan petani tetap terlindungi. (Kom/Ujang Ar/Adi M)

