Budi selaku penanggung jawab Direktur PT Bhakti Artha Mulya menyatakan, perusahaan tidak dapat disalahkan Menurutnya, PT Bhakti Artha Mulya bertindak sebagai pembeli yang telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam transaksi pembelian tanah.
"Kalau pihak perusahaan sebagai pembeli tidak bisa disalahkan karena kami membeli dengan legalitas yang jelas dan sesuai aturan dari pihak penjual. Kami membeli sesuai aturan yang ada," ujar Budi, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pembebasan tanah dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap dan diterima dari pihak penjual sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh administrasi yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum dilakukan proses pengurusan hak atas tanah.
Budi juga menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak mungkin dapat diproses apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam dokumen maupun administrasi yang diajukan. Pasalnya, penerbitan SHGB memerlukan verifikasi data yang benar serta keabsahan dokumen yang diakui oleh instansi pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penerbitan SHGB tentu melalui proses dan verifikasi yang ketat. Tidak mungkin diproses apabila terdapat kejanggalan dalam dokumen. Semua data yang diajukan harus benar dan memiliki keabsahan yang diakui oleh pemerintah, terutama BPN," katanya.
Terkait pelaporan yang telah diajukan ke Polres Kuningan, PT Bhakti Artha Mulya menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor. Perusahaan juga siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami menghargai adanya pelaporan tersebut. Biarkan fakta dan proses hukum yang akan menjawab apakah ada kesalahan atau tidak. Kami siap mengikuti seluruh proses yang berlaku," tegasnya.
PT Bhakti Artha Mulya menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Dalam penerbitan SPPT kami punya dokumennya yang di TTD oleh kepala desa. Kami juga akan lapor balik atas tuduhan pemalsuan data karna kami merasa di cemarkan nama baik perusahan kami," pungkasnya.
Penulis: Asep S
Editor: Adi M
