DPRD

Berita Terkini

PT. Bakti Artha Mulya Siap Lapor Balik Atas Laporan Kepala Desa Datar Dugaan Pemalsuan Data

Budi selaku Direktur PT Bhakti Artha Mulya Kuningan, fokusdialog.com   - PT Bhakti Artha Mulya memberikan tanggapan atas laporan dugaan pema...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Desember 2025

Anggota DPRD Jawa Barat Bambang Mujiarto, ST Lakukan Kunker Didesa Kalisapu Kabupaten Cirebon

                                                                                                               

Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Bambang Mujiarto
Kunjungi Masyarakat Desa Kalisapu Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cirebon, fokusdialog.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Jawa Barat, Bambang Mujiarto, ST dari daerah pemilihan (dapil) Jabar XII yang meliputi daerah penilihan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, mengadakan kunjungan kerja menemui masyarakat desa Kalisapu Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 yang lalu, bertempat idi balai desa Kalispu.

Kunjungan tersebut, dalam rangka Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan tahun anggatan 2025,  dihadiri Kuwu Kalisapu Suhana, Lembaga desa, para perangkat desa, para ketua RT/RW, para Kader PKK, Kader Pos Yandu, tokon masyarakat serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bambang Mujiarto, ST, dihadapan masyarakat desa Kalisapu menerangkan mengenai tugas DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu:

- Menjalankan fungsi Legeslasi (membentuk Perda bersama Gubernur),

- Anggaran (membahas dan menyetujui APBD)

- Pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, meminta pertanggungjawaban Gubernur).

Selain itu lanjut Bambang Mujiarto, ST,  mempunyai tugas dan fungsi lainnya, DPRD Provinsi juga mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, memilih wakil Gubernur jika ada kekosongan serta memberikan pendapat/persetujuan atas kerjasama internasional di daerah. 

"Juga tugas dan wewenang lainnya, menampung aspirasi, yaitu menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan dari masyarakat," ungkapnya.                                                                                                               

Tokoh masyarakat “Abah Jawahir

Dari pertemuan tersebut, masyarakat desa Kalisapu yang sempat ditemui bernama abah Jawahir mengungkapkan, melalui bapak anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, berharap agar sarana dan prasarana yang ada Kabupaten Cirebon khususnya Kecamatan Gunung  Jati, mohon segera dibenahi.  

Selain itu Kecamatan Gunung Jati yang konon terkenal dengan wisata Religi-nya, lanjut Abah Jawir, tentu perlu adanya pembenahan, terutama tampak banyaknya bangunan liar tanpa ijin yang yang berdiri diatas tanah negara. Dan kondisi ini, dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan yang tampak di kanan-kiri sepanjang jalur Pantura jalan Raya Sunan Gunung Jati. 

"Tampak ada bangunan trotoar yang diprioritaskan untuk pejalan kaki, namun sudah tidak berfungsi lagi, sudah dipenuhi bangunan liar, juga adanya kegiatan parkir yang memanfaatkan sepadan bahkan badan jalan, sangat mengganggu kenyamanan berlalu-lintas kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," tegas masyarakat. 

Penulis: Muhaimin 

Editor: Adi Mukti 

 

Rabu, 09 Juli 2025

Manap Suharnap: Wakil Ketua DPRD Kuningan Bukan Corong Eksekutif


Dalam negara demokrasi yang sehat, peran wakil rakyat adalah menjadi penjaga keseimbangan kekuasaan. Mereka dipilih untuk berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi pelindung bagi pihak yang dikritik publik. Namun, dalam konteks Kuningan hari ini, kita justru dihadapkan pada kenyataan yang menyedihkan bahwa seorang Wakil Ketua DPRD, yang seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat, malah tampil sebagai jurubicara informal pemerintah dan lembaga keuangan daerah.

Merujuk pada pernyataan publik Saw Tresna Septiani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, yang dalam narasinya menyebut kritik publik terhadap Bank Kuningan dan rencana pembangunan Musholla di wilayah Pendopo Kuningan sebagai bentuk ujaran kebencian, berita bohong, bahkan mengarah pada fitnah yang bisa dijerat pidana. Pernyataan tersebut perlu dikritisi, baik secara logika politik, fungsi legislatif, maupun kerangka regulatif hukum positif Indonesia.

Kritik terhadap lembaga publik adalah hak konstitusional

Namun dalam pernyataannya, Ibu Saw menyampaikan bahwa penyampaian pendapat yang menimbulkan keresahan publik dapat dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik atau berita bohong.

Analisis regulasi:

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Dalam Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menegaskan bahwa demonstrasi, opini, kritik, hingga unjuk rasa adalah bagian sah dari kehidupan demokrasi, selama tidak melanggar hukum secara nyata (misalnya merusak fasilitas, menghasut kekerasan, dsb).

Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat atau institusi publik, terutama bila berhubungan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, kritik publik terhadap Bank Kuningan sebagai lembaga keuangan milik daerah adalah sah dan dijamin konstitusi, selama tidak disampaikan dengan ujaran kebencian rasial atau ancaman kekerasan. Apalagi, bank daerah mengelola dana publik dan wajib terbuka terhadap evaluasi dari masyarakat.

Soal Bank Kuningan dan LDR: Buka Data, Bukan Narasi.

Ketika masyarakat mempertanyakan Rasio Loan to Deposit (LDR) Bank Kuningan, Ibu Saw justru menganggap bahwa pertanyaan ini bisa menimbulkan rush dan kepanikan. Narasi seperti ini menempatkan rakyat sebagai pihak yang bersalah, alih-alih menuntut lembaga bank untuk transparan menjelaskan datanya.

Apakah rakyat yang bertanya harus dibungkam, atau justru lembaga publik yang wajib menjelaskan?

Jika kita mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum, maka setiap bank wajib mengungkapkan laporan posisi keuangan, rasio-rasio utama, termasuk LDR, kepada publik secara berkala. Artinya, jika publik mempertanyakan LDR, maka yang harus dilakukan adalah publikasi data, bukan ancaman hukum.

Pembangunan Masjid dan Cagar Budaya: Perlu Audit Regulatif, Bukan Pembelaan Emosional

Ibu Saw menyatakan bahwa rencana pembangunan masjid di area pendopo tidak melanggar aturan karena tidak memakai dana APBD dan bukan berada dalam zona Cagar Budaya. Pernyataan ini sangat problematis dan perlu kajian hukum.

a. Terkait pendanaan:

Jika menggunakan hibah donatur, maka perlu diklarifikasi:

Siapa donaturnya?

Apakah hibah dicatat dalam sistem hibah resmi?

Apakah sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah?

Semua bentuk hibah, termasuk hibah non-uang untuk fasilitas publik atau pemerintahan, harus didaftarkan, tercatat, dan dipertanggungjawabkan secara tertulis. Jika tidak, maka sangat rawan dimanipulasi atau jadi celah pelanggaran etik dan administratif.

b. Terkait Cagar Budaya:

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa zona penyangga dan kawasan sekitar cagar budaya juga harus dilindungi dari perubahan fungsi ruang yang mengganggu nilai historis.

Keputusan Bupati yang disebut Ibu Saw memang menunjukkan batas zona Cagar Budaya, tetapi apakah sudah dilakukan kajian tim ahli Cagar Budaya sebelum menetapkan pembangunan?

Opini pribadi seorang politisi tidak bisa menggantikan kajian teknis arkeologis, arsitektural, dan kultural yang wajib dilakukan sebelum pembangunan fasilitas di lingkungan cagar budaya. Ini soal prosedur, bukan sekadar niat baik.

DPRD Bukan Alat Klarifikasi Pemerintah

Terakhir, kami tegaskan bahwa fungsi utama DPRD adalah sebagai pengawas, bukan humas pemerintah atau pembela kebijakan eksekutif. Pasal 42 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Jika seorang Wakil Ketua DPRD menyampaikan pembelaan atas nama pemerintah, bank daerah, atau menjelaskan soal cagar budaya dan hibah tanpa merujuk pada fungsi pengawasan dan uji regulasi, maka fungsi legislatifnya telah kabur dan bergeser menjadi fungsi eksekutif.

Demokrasi Lokal Butuh Keberanian, Bukan Kepatuhan Buta

Kami dari GIBAS Resort Kuningan ingin mengingatkan bahwa demokrasi dibangun oleh keberanian rakyat dalam bersuara dan keberanian pemimpin dalam menerima kritik. Jika hari ini wakil rakyat memilih diam terhadap penyimpangan, dan justru menyerang balik kritik publik dengan ancaman pasal pidana, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi lokal.

Sebagai Ketua GIBAS, saya nyatakan kritik terhadap kekuasaan adalah vitamin demokrasi. Dan wakil rakyat yang takut pada suara rakyat, adalah pengkhianat mandate.


Rabu, 18 Juni 2025

Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam dan Penguatan Identitas Visual Kota Cirebon

 


CIREBON, Fokus Dialog.

Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong percepatan realisasi pelayanan Puskesmas 24 jam serta pembangunan penanda visual kota.

Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi III bersama lintas sektoral. Rapat tersebut dihadiri langsung Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE, Ketua Komisi III DPRD Yusuf MPd dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Sejumlah perangkat daerah yang hadir yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta BKPSDM, Kamis (12/6/2025) di ruang Adipura Balai Kota Cirebon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd menyampaikan pentingnya membangun gerakan bersama lintas instansi untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat wajah kota Cirebon ke depan.

“Kami sudah konsultasi dengan Walikota, bahwa DPRD sebagai mitra sejajar dengan eksekutif perlu segera menyikapi dua isu penting yaitu pelayanan Puskesmas 24 jam dan pengembangan visual kota berbasis budaya dan pariwisata,” ujar Yusuf.

Ia menyebut, inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari rapat-rapat kerja sebelumnya dengan mitra kerja, terutama Dinkes dan Disbudpar.

“Pembangunan Cirebon tidak bisa sendiri, perlu kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha. Harapannya tahun depan sudah bisa mulai berjalan,” imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon dr Siti Maria Listiawaty menjelaskan, Puskesmas dengan layanan 24 jam sangat dibutuhkan, namun saat ini masih dalam tahap kajian terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM).

“Untuk tahun 2025 sampai 2026, kami fokus pada satu puskesmas yang strategis, yaitu Puskesmas Gunungsari yang terletak di pusat kota. Secara sarana prasarana cukup memadai, tinggal pemenuhan tenaga medis yang menjadi tantangan utama,” ujarnya.

Maria juga mengatakan, jumlah dokter umum di puskesmas pun masih terbatas, sedangkan pelayanan kesehatan tidak hanya pemeriksaan kesehatan di dalam gedung, seperti sosialisasi kesehatan di lingkungan masyarakat.

“Jumlah dokter umum kita juga masih terbatas, rata-rata 2 atau 3, bervariatif. Sedangkan kita melihat di daerah lain diisi 6 dokter umum,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya SSos Msi menjelaskan bahwa pembangunan penanda visual kota sudah memasuki tahap lanjutan.

Rencana ini akan melibatkan akademisi, budayawan, hingga pelaku seni dan desain yang nantinya dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA).

“Dukungan dari Komisi III DPRD menjadi energi positif bagi kami. Ini sejalan dengan strategi pembangunan lima tahunan Walikota, khususnya di sektor pariwisata,” ujar Agus, Senin (16/06/2025).

Disbudpar juga tengah menyiapkan kajian teknis bersama akademisi untuk mendesain penanda visual kota yang merepresentasikan karakter budaya lokal.

“Kita sudah punya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan. Turunannya akan dituangkan dalam Perwal yang sedang disiapkan,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyatakan, dirinya akan mengkaji pelayanan kesehatan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Kami serius soal pelayanan 24 jam. Dari sisi fasilitas sudah siap, tapi SDM-nya masih kita kaji. Begitu juga pembangunan karakter kota. Cirebon punya potensi budaya dan sejarah yang bisa menjadi kekuatan ekonomi kreatif,” tutur Walikota.

Edo juga menambahkan, identitas visual yang kuat tidak hanya mempercantik kota, tapi juga mampu mendongkrak sektor wisata dan ekonomi masyarakat.

“Sehingga nanti Cirebon memiliki karakter khas dan menumbuhkan ekonomi di masyarakat,” tutupnya.

(Denny)

Minggu, 15 Juni 2025

Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi 20.000 warga Temanggung, memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Temanggung


Temanggung,
Fokus Dialog.

 Ketua DPRD, Yunianto, menyayangkan keputusan ini karena fasilitas kesehatan sangat penting bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan ini dan akan mencari solusi terbaik untuk masyarakat terdampak. Pemerintah Kabupaten Temanggung belum memperoleh data rinci mengenai siapa saja warga yang terkena penonaktifan tersebut. 

“Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat mempengaruhi pelayanan di rumah sakit, terutama bagi pasien yang tidak menyadari status keanggotaan mereka sudah dicabut,” ungkap Agus.

Sementara itu  Direktur Utama RSUD Temanggung, Tetty Kurniawati, menyarankan masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan mereka melalui aplikasi MyJKN.

 DPRD Kabupaten Temanggung menyatakan siap bekerja sama dengan Pemkab Temanggung, untuk mencari solusi terbaik dan akan mengajak bupati untuk melakukan langkah-langkah konkret.

 “Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan anggaran lain, seperti DBHCHT dan DBH, untuk membantu warga miskin yang terkena penonaktifan,” tandas Yunianto. (Yudhy/Syamsuri)

 Editor: Adi M